Selasa, 01 November 2016

Masalah furu'iyah



Assaamuaaikum wr.wb sobat musim…
Alhamduillah hari ini kita memasuki bulan November setelah kita melalui semua ujian dari Allah swt. Pada bulan Oktober lalu. Bagaimana sobat muslim siap untuk menerima semua yang telah Allah berikan kepada kita? Jangan lupa bersyukur ya….!

Sebelum membahas artikel Fatma yang kali ini, Fatma ingin mengucapkan selamat kepada seluruh pencipta blogger karena kemarin pada tanggal 27 Oktober 2016 kita merayakan hari blogger. Dan pada tanggal 28 Oktober 2016 kita juga mengenang hari Sumpah Pemuda dimana  Pemuda Indonesia siap  berjuang untuk Indonesia. Alhamdulillah….

Pada pembahasan kali ini Fatma ingin membahas mengenai masalah furu’iyah.


Khilafiah (perbedaan pendapat ahli fikih) alias masalah furu’iyah adalah masalah klasik yang tidak relevan untuk kita pertentangkan. Biasanya, persoalan ini muncul dan sengaja dimuculkan karena adanya ambisi kelompok dan klaim kebenaran ilmiah, sesungguhnya harus didasari pemahaman yang menandai tentang agama; bahwa masalah furu’iyah ini adalah persoalan alternatif yang masing-masing pihak tentunya punya argumentasi untuk menjadi pegangan.
Mengenai bid’ah, para ulama membagi menjadi dua,  yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah . yang pertama adalah mengembangkan ajaran Rasulullah saw. Dalam konteks maslahat dan perubahan social.
Sayyidina Umar bin Khattab ra. Mengembangkan jemaah shalat tarawih di luar petunjuk terperinci  dari nabi Muhammad saw. Ataupun juga tentang pembukuan Al-Qur’an yang dilakukan para sahabat,dsb.
Kemudian dikatakan sebagai “ni’mal bid’ah hadhihi” atau bid’ah yang nikmat alias baik.(al-Muwatta:231)
Sedangkan bid’ah Sayyi’ah adalah upaya menambah-nambah ketentuan agama yang sudah jelas ada petunjuknya. Misalnya, shalat subuh dua rakaat. Karena ada yang merasa segar usai tidur, terlalu sedikit jika hanya dua raka’at, maka ia menambah menjadi empat raka’at . Nah, yang ini niscaya bid’ah sayyi’ah, sesat dan menyesatkan . (baca kitab Qawa’id al-Ahkam fi Mashalilh al-Anam dan Fath al-Bari misalnya, mengenai pembagian bid’ah ini)
Tidak semua bid’ah itu terlarang, karena itu tak seorang pun layak mencurigai Ijtihad ulama itu sebagai bid’ah, karena ada pembagian bid’ah menurut para ulama juga. Yang tidak diperkenankan itu bid’ah yang bertentangan dengan syariat. Sedangkan amaliah yang diperkirakan dapat menambahi syi’ar dibolehkan oleh islam. Sebab agama ini lahir bukan ditengah budaya yang vakum.
Sekian dulu ya sobat muslim… nantikan juga pembahasan artikel Fatma yang berikutnya (jangan sampai ketinggalan ya)
maaf ada salah peng editan pada gambar diatas yang seharusnya "menghargai"
Untuk kalian para pembaca jangan lupa follow ig Fatma ya: @fatmawatii0102
dan juga follow: @inspiring_muslimah
Wassalamualaikum wr.wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar